LEMBAGA PENGABDIAN MASYARAKAT

1

2

 

 

 

 

 

3

Lembaga Pengabdian Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan kegiatan pengabdian masyarakat.

Lembaga Pengabdian Masyarakat  terdiri atas:

a. Pusat Pengabdian Masyarakat Perdesaan;

b. Pusat Pengabdian Masyarakat Perkotaan;

c. Pusat Pengabdian Masyarakat Tertinggal;

d. Pusat Pengabdian Masyarakat Terluar; dan

e. Subbagian Tata Usaha.

Subbagian Tata Usaha melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan administrasi keuangan.

 

  • All Post
  • PENGABDIAN MASYARAKAT